JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus | P2DTK

    Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus yang selanjutnya disebut P2DTK adalah Program Nasional untuk membantu pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan dan pertumbuhan sosial ekonomi daerah tertinggal dan khusus dengan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam memfasilitasi 3 pembangunan partisipatif, memberdayakan masyarakat dan lembaga- lembaga masyarakat dalam perencanaan pembangunan partisipatif terutama bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi, melembagakan pelaksanaan pembangunan partisipatif untuk menjamin pemenuhan kebutuhan sosial dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penguatan hukum, capacity building, serta penciptaan iklim investasi dan usaha, memperbesar akses masyarakat terhadap keadilan, meningkatkan kemudahan hidup masyarakat terutama keluarga miskin melalui penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sosial ekonomi.

    Ditemukan dalam 12/PMK.05/2012
    Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak | SKTJM

    Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.

    Ditemukan dalam 218/PMK.01/2017
    Ketelitian Peta

    Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna, arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.

    Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013
    Persyaratan (Reservation)

    Persyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internaisonal yang bersifat multilateral.

    Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2000
    Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya

    Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya adalah Penyelenggaraan Pos yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara.

    Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013
    Kuasa Pengguna Anggaran, | KPA,

    Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

    Ditemukan dalam 85/PMK.03/2019
    Surat Permintaan Pembayaran | SPP

    Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

    Ditemukan dalam 80/PMK.05/2018
    Rektor

    Rektor adalah organ Unpad yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Unpad.

    Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2015
    Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah

    Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah adalah cash towards accrual. Basis kas digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam LRA dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca. Basis kas untuk LRA berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di R-KUN atau oleh entitas pelaporan, sedangkan belanja diakui pada saat dikeluarkan dari R-KUN atau entitas pelaporan. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. 2.4.

    Ditemukan dalam 230/PMK.05/2011
    Laporan Posisi Keuangan PTN Badan Hukum | LPK

    Laporan Posisi Keuangan PTN Badan Hukum yang selanjutnya disingkat LPK adalah laporan yang menggambarkan posisi aset, liabilitas, dan aset neto PTN Badan Hukum pada tanggal tertentu, yang diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.

    Ditemukan dalam 108/PMK.06/2017
    • 1
    • ...
    • 602
    • 603
    • 604
    • ...
    • 1000