JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disingkat DIPA, | DIPA,

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/ KPA dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

    Ditemukan dalam 34/PMK.02/2010
    Kantor Wilayah DJPB, | Kanwil DJPB,

    Kantor Wilayah DJPB, yang selanjutnya disebut Kanwil DJPB, adalah instansi vertikal DJPB yang berada di bawah 5 dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.

    Ditemukan dalam 249/PMK.02/2011
    Kode Pos

    Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian Kiriman, dan keperluan lain.

    Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013
    Bagasi Kabin

    Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009
    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur | PT SMI

    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.

    Ditemukan dalam 105/PMK.07/2020 dan 121/PMK.07/2017
    Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat UAKPA-BUN, | UAKPA-BUN,

    Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, selanjutnya disingkat UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara. 4

    Ditemukan dalam 25/PMK.07/2011 dan 28/PMK.05/2010
    Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, | Retribusi Perpanjangan IMTA,

    Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan 3 atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.

    Ditemukan dalam PP 97 TAHUN 2012
    Pencipta

    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1997 dan UU 12 TAHUN 1997
    Objek Pengadaan Tanah

    Objek Pengadaan Tanah adalah tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.

    Ditemukan dalam 139/PMK.06/2020
    Hutan Produksi Tetap

    Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.

    Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2010
    • 1
    • ...
    • 631
    • 632
    • 633
    • ...
    • 1000