Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
Ayat (2) Contoh: Penghitungan berdasarkan nilai pasar per meter persegi (m2) adalah Rp100.000,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat Barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
Peti Kemas adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional (International Standard Organization) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang.
Bank adalah Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Tarif adalah biaya yang dipungut sehubungan dengan jasa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Dana Investasi Pemerintah Untuk Pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang selanjutnya disebut Dana Pembelian adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 untuk pembelian PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 3
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pengusaha adalah pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontraktor kontrak operasi bersama (joint operation contract), dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi yang melakukan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan tidak langsung sumber daya panas 2017, No. 919 bumi untuk menghasilkan uap panas bumi guna pembangkitan energi/listrik dan/atau secara terpadu menghasilkan uap panas bumi dan membangkitkan energi/listrik (total project).