Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Pengangsuran adalah pemberian kemudahan kepada pengusaha pabrik dalam melakukan pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan cara beberapa kali pembayaran secara teratur sampai batas waktu yang ditetapkan.
Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara. 2020, No. 268
Penghapusbukuan adalah transaksi internal LPEI dengan menghapusbukukan akun piutang dalam neraca dengan tidak menghapuskan hak tagih.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
Pemohon adalah pihak yang mengajuk Permohonan.
Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pengangkutan barang tertentu, yang diterima dari wajib bayar ke kas negara oleh Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Pelayanan, atau Kantor Pos.
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling sedikit memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa, spesifikasi teknis barang dan/atau jasa, dan perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.