JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Pembuatan berita acara yang dilakukan secara elektronis

    Pembuatan berita acara yang dilakukan secara elektronis adalah isi berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan daftar pertelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sudah terekam dalam mikrofilm atau media lainnya. Tanda tangan pejabat dalam berita acara berupa rekaman tanda tangan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). Dengan demikian berita acara tersebut dapat tidak atau dibuat dalam sarana kertas.

    Ditemukan dalam PP 88 TAHUN 1999
    Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Eselon I | UAPPB-E1

    Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disebut UAPPB-E1 adalah unit akuntansi pada tingkat Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPB yang langsung berada di bawahnya.

    Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013 dan 215/PMK.05/2016
    Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerjasama | Kewajiban Finansial PJPK

    Kewajiban Finansial Penangggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disebut Kewajiban Finansial PJPK adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penangggung Jawab Proyek Kerjasama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerjasama.

    Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010
    Dana Perimbangan

    Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.

    Ditemukan dalam 139/PMK.07/2019 dan UU 12 TAHUN 2018
    Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner

    Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah Dokter Hewan Berwenang yang telah mengikuti pelatihan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan ditugaskan sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner.

    Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012
    Program Restrukturisasi Perbankan

    Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

    Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2016
    Kebijakan Energi Nasional, | KEN

    Kebijakan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.

    Ditemukan dalam PERPRES 1 TAHUN 2014
    Perpanjangan Jangka Waktu Hak | Perpanjangan

    Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.

    Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021
    Direktur Jenderal Kekayaan Negara, | Direktur Jenderal,

    Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 102/PMK.06/2017, 20/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnya
    Pejabat Pengelola BLU | Pejabat Pengelola

    Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.

    Ditemukan dalam /PMK.05/2020 dan 202/PMK.05/2022
    • 1
    • ...
    • 690
    • 691
    • 692
    • ...
    • 1000