JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran | DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

    Ditemukan dalam 116/PMK.02/2015 dan 171/PMK.05/2021
    Lelang

    Lelang adalah lelang SBSN dan lelang SBSN tambahan.

    Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012, /PMK.08/2020, dan 2 dokumen lainnya
    Pihak Yang Terutang

    Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.

    Ditemukan dalam 134/PMK.03/2021, 151/PMK.03/2021, dan 1 dokumen lainnya
    Pelayanan kesehatan kuratif

    Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.

    Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 2009
    Provinsi Kepulauan Riau

    Provinsi Kepulauan Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).

    Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2008
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

    Ditemukan dalam 36/PMK.02/2013
    Transmisi Tenaga Listrik

    Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

    Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2021
    Pelaksana

    Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu.

    Ditemukan dalam 19/PMK.07/2017
    Supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan

    Supervisi periodik yang memadai terhadap pegawai. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut: a. Pimpinan Instansi Pemerintah memberikan panduan, penilaian, dan pelatihan di tempat kerja kepada pegawai...- 18 - pegawai untuk memastikan ketepatan pelaksanaan pekerjaan, mengurangi kesalahpahaman, serta mendorong berkurangnya tindakan pelanggaran. b. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pegawai memahami dengan baik tugas, tanggung jawab, dan harapan pimpinan Instansi Pemerintah. G. PERWUJUDAN PERAN APARAT KOMENTAR/CATATAN PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH YANG EFEKTIF

    Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2008
    Hal-hal yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menangguhkan penyelenggaraan bursa

    Hal-hal yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk menangguhkan penyelenggaraan bursa adalah karena kegiatan bursa tersbut tidak sesuai lagi dengan tujuan pemerintah. Penangguhan dapat berakibat penutupan bursa yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 1982
    • 1
    • ...
    • 691
    • 692
    • 693
    • ...
    • 1000