JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, | Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

    Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, yang selanjutnya disebut Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dengan fasilitas pelayanan yang paling tinggi selama melaksanakan tugasnya.

    Ditemukan dalam 36/PMK.02/2011
    Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah Membayar, | PP-SPM,

    Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa PA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban belanja negara.

    Ditemukan dalam 164/PMK.05/2010
    Pejabat Bea dan Cukai

    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang.

    Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 1996
    Karya Rekam Analog

    Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.

    Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2021
    Keluarga Pekerja Migran Indonesia | Keluarga

    Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

    Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2021
    Koordinasi

    Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untuk penyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalam pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agar terjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.

    Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2007
    Fasilitasi

    Fasilitasi adalah penyediaan fasilitas berupa sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Aceh.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar | SKPKB

    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

    Ditemukan dalam 147/PMK.03/2017 dan 197/PMK.03/2015
    Belanja Pemerintah Pusat Realisasi Belanja Pemerintah Pusat TA 2006

    Belanja Pemerintah Pusat Realisasi Belanja Pemerintah Pusat TA 2006 adalah sebesar Rp440.154.197.702.786 atau 92,03 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN-P TA 2006 sebesar Rp478.249.290.655.

    Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009
    Ijazah akademi/sarjana muda/bakaloreat perguruan tinggi

    Ijazah akademi/sarjana muda/bakaloreat perguruan tinggi adalah Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang 11/b.

    Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1978
    • 1
    • ...
    • 711
    • 712
    • 713
    • ...
    • 1000