JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa | LRT

    Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.

    Ditemukan dalam 139/PMK.07/2019 dan 233/PMK.07/2020
    Bukti Penerimaan Negara | BPN

    Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

    Ditemukan dalam 115/PMK.05/2017 dan 32/PMK.05/2014
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara | dengan KPPN

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang menjadi mitra kerja KPP.

    Ditemukan dalam 16/PMK.03/2011
    Unit Pelayanan Teknis

    Unit Pelayanan Teknis adalah suatu unit kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang dikelola secara profesional dengan prinsip nirlaba yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada perusahaan atau pelaku usaha IKM dalam rangka pembinaan dan pengembangan IKM, termasuk penumbuhan pelaku usaha atau wirausaha baru.

    Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018
    Surat Perintah Membayar Uang Persediaan | SPM-UP

    Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP. 6

    Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015
    Penyegaran (Refreshment)

    Penyegaran (Refreshment) adalah kegiatan pengembangan kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

    Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019
    Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan | Keputusan Pejabat

    Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Keputusan Pejabat adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang bersifat konkret, individual, dan final.

    Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2021
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

    Ditemukan dalam 224/PMK.04/2015, 227/PMK.04/2014, dan 4 dokumen lainnya
    Ayat (1) Pengertian dari "dilengkapi bersama-sama"

    Ayat (1) Pengertian dari "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, harus disertai dan dilengkapi secara fisik dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat yang sama) secara fisik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul termasuk kayu dan bukan kayu yang berasal dari kebun, pekarangan, tegalan dan lain-lain. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas

    Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2002
    Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur | dengan Kawasan Perbatasan Negara

    Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia, dalam hal batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.

    Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014
    • 1
    • ...
    • 710
    • 711
    • 712
    • ...
    • 1000