Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKDD oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang menjadi mitra kerja KPP.
Unit Pelayanan Teknis adalah suatu unit kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang dikelola secara profesional dengan prinsip nirlaba yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada perusahaan atau pelaku usaha IKM dalam rangka pembinaan dan pengembangan IKM, termasuk penumbuhan pelaku usaha atau wirausaha baru.
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP. 6
Penyegaran (Refreshment) adalah kegiatan pengembangan kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan negara.
Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Keputusan Pejabat adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang bersifat konkret, individual, dan final.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Ayat (1) Pengertian dari "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, harus disertai dan dilengkapi secara fisik dengan surat-surat yang sah pada waktu dan tempat yang sama, sebagai bukti dan tidak boleh disusulkan (pada waktu dan tempat yang sama) secara fisik. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul termasuk kayu dan bukan kayu yang berasal dari kebun, pekarangan, tegalan dan lain-lain. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas
Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah Kawasan Strategis Nasional yang berada di bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia, dalam hal batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.