Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk 2021, No. 1456 dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8.
Aset Saham adalah Aset yang berupa kepemilikan saham pada perseroan.
Bookbuilding adalah kegiatan penjualan SBSN kepada Pihak melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
Chanelling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum.
ke-1 : Cukup jelas. ke-2 : Adalah kejadian yang biasa bahwa suatu peraturan umum tidak dapat mencakup segala kejadian yang terdapat dalam masyarakat dan agar pungutan S.W.I. ini dapat diselaraskan dengan jiwanya, maka dirasa perlu untuk diadakannya ketentuan dimana dalam hal-hal tertentu, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk bertindak, satu dan lain agar dalam melakukan pungutan dapat dihindarkan ketidak-adilan yang dapat ditimbulkan karena adanya ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya. Sebagai misal dapatlah diambil seseorang yang hanya memiliki sebuah rumah sederhana sedang menurut ukuran-ukuran lainnya yang obyektif yang bersangkutan tidaklah akan mampu untuk disamping itu dibebani dengan pembayaran S.W.I.-Bangunan. Dalam hal seperti yang dilukiskan diatas, maka Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat membebaskan yang bersangkutan dari kewajibannya untuk membayar jumlah S.W.I. yang terutang.
Imbalan atas PNBP Royalti Hak PVT yang selanjutnya disebut sebagai Imbalan PVT adalah biaya yang dikeluarkan dalam bentuk uang yang diberikan kepada Pemulia yang menghasilkan PNBP Royalti Hak PVT.
Kriteria Kinerja adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, terdiri dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan.
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.