JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Tarif Preferensi

    Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk 2021, No. 1456 dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8.

    Ditemukan dalam 203/PMK.04/2021
    Aset Saham

    Aset Saham adalah Aset yang berupa kepemilikan saham pada perseroan.

    Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009 dan 93/PMK.06/2009
    Bookbuilding

    Bookbuilding adalah kegiatan penjualan SBSN kepada Pihak melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.

    Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012
    Chanelling

    Chanelling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.

    Ditemukan dalam 88/PMK.06/2009
    Tindakan Antidumping

    Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Dumping.

    Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2011
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum.

    Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2005
    ke-1 : Cukup jelas. ke-2 : Adalah kejadian yang biasa bahwa suatu peraturan umum tidak dapat mencakup segala kejadian yang terdapat dalam masyarakat dan agar pungutan S.W.I. ini dapat diselaraskan dengan jiwanya, maka dirasa perlu untuk diadakannya ketentuan dimana dalam hal-hal tertentu, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk bertindak, satu dan lain agar dalam melakukan pungutan dapat dihindarkan ketidak-adilan yang dapat ditimbulkan karena adanya ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya. Sebagai misal dapatlah diambil seseorang yang hanya memiliki sebuah rumah sederhana sedang menurut ukuran-ukuran lainnya yang obyektif yang bersangkutan tidaklah akan mampu untuk disamping itu dibebani dengan pembayaran S.W.I.-Bangunan. Dalam hal seperti yang dilukiskan diatas, maka Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat membebaskan yang bersangkutan dari kewajibannya untuk membayar jumlah S.W.I. yang terutang. | ke-1 : Cukup jelas. ke-2 :

    ke-1 : Cukup jelas. ke-2 : Adalah kejadian yang biasa bahwa suatu peraturan umum tidak dapat mencakup segala kejadian yang terdapat dalam masyarakat dan agar pungutan S.W.I. ini dapat diselaraskan dengan jiwanya, maka dirasa perlu untuk diadakannya ketentuan dimana dalam hal-hal tertentu, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk bertindak, satu dan lain agar dalam melakukan pungutan dapat dihindarkan ketidak-adilan yang dapat ditimbulkan karena adanya ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya. Sebagai misal dapatlah diambil seseorang yang hanya memiliki sebuah rumah sederhana sedang menurut ukuran-ukuran lainnya yang obyektif yang bersangkutan tidaklah akan mampu untuk disamping itu dibebani dengan pembayaran S.W.I.-Bangunan. Dalam hal seperti yang dilukiskan diatas, maka Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat membebaskan yang bersangkutan dari kewajibannya untuk membayar jumlah S.W.I. yang terutang.

    Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1964
    Imbalan atas PNBP Royalti Hak PVT | sebagai Imbalan PVT

    Imbalan atas PNBP Royalti Hak PVT yang selanjutnya disebut sebagai Imbalan PVT adalah biaya yang dikeluarkan dalam bentuk uang yang diberikan kepada Pemulia yang menghasilkan PNBP Royalti Hak PVT.

    Ditemukan dalam 6/PMK.02/2016
    Kriteria Kinerja

    Kriteria Kinerja adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, terdiri dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan.

    Ditemukan dalam 61/PMK.07/2011
    Mobilisasi

    Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021
    • 1
    • ...
    • 712
    • 713
    • 714
    • ...
    • 1000