JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Sektor

    Sektor adalah kumpulan subsektor.

    Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2000, UU 28 TAHUN 2003, dan 1 dokumen lainnya
    Bendahara Penerimaan

    Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

    Ditemukan dalam 40/PMK.04/2016
    Pemerintah pusat, | Pemerintah,

    Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2011, PP 30 TAHUN 2008, dan 1 dokumen lainnya
    Perjanjian KPBU

    Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.

    Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018
    Rekening Retur Bank Operasional I Pusat Gaji, | Rekening RR.gaji

    Rekening Retur Bank Operasional I Pusat Gaji, yang selanjutnya disebut Rekening RR.gaji adalah rekening yang dibuka pada BO I Pusat untuk menampung dana SP2D Gaji Bulanan yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima BO I Pusat.

    Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013
    Kendaraan Pengangkutan Orang

    Kendaraan Pengangkutan Orang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan penumpang termasuk sedan atau station wagon.

    Ditemukan dalam 64/PMK.011/2014
    Sistem Kesehatan Hewan Nasional | Siskeswanas

    Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

    Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996 dan PP 25 TAHUN 1996
    Undang-Undang Pajak Penghasilan

    Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

    Ditemukan dalam 16/PMK.03/2010, PP 10 TAHUN 2012, dan 2 dokumen lainnya
    Wajib Pajak

    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020, 239/PMK.03/2020, dan 2 dokumen lainnya
    • 1
    • ...
    • 727
    • 728
    • 729
    • ...
    • 1000