JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)











    ayat (2)

    ayat (2) adalah kejahatan.

    Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997
    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penerusan Pinjaman | SAPPP

    Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman pemerintah.

    Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnya
    Permintaan Informasi Publik

    Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Kementerian Keuangan selaku badan publik.

    Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022
    Transmiter SPKP

    Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada Kapal Perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari Kapal Perikanan secara langsung kepada pusat pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021
    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, | Pemerintah,

    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.

    Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2002
    Pulau-pulau Kecil Terluar | PPKT

    Pulau-pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 3

    Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015
    Fasilitas negara

    Fasilitas negara adalah sarana dan prasarana yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2009
    Komite Audit | KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.

    Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2014
    Perjanjian Kerjasama Pendanaan, selanjutnya disebut PKP, | PKP,

    Perjanjian Kerjasama Pendanaan, selanjutnya disebut PKP, adalah Perjanjian Kerjasama Pendanaan antara Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum yang mewakili Pemerintah Pusat dengan Bank Pemberi Kredit mengenai penyediaan pendanaan, penyaluran, persyaratan, penatausahaan, dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.

    Ditemukan dalam 91/PMK.011/2011
    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar | dengan SKBLB

    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar yang selanjutnya disebut dengan SKBLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran BPHTB karena jumlah BPHTB yang telah dibayar lebih besar daripada BPHTB yang seharusnya terutang. 5

    Ditemukan dalam 111/PMK.03/2009
    • 1
    • ...
    • 73
    • 74
    • 75
    • ...
    • 1000