Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi adalah pengendalian yang dirancang dan diimplementasikan untuk memitigasi risiko-risiko dalam pemrosesan transaksi secara spesifik dan hanya terkait dan berdampak terhadap satu/sekelompok proses, transaksi, akun, atau asersi tertentu.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dasar pemikiran yang dipakai untuk menyusun Peraturan Pemerintah ini adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan,yang telah memuat kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok pembinaan pengairan bagi Negara Republik Indonesia untuk pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang tersebut, khususnya berlandaskan pada
Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
Susunan jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi di lingkungan TNI adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Surat Keterangan Asal Back-to-Back yang selanjutnya disebut SKA Back-to-Back adalah SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA Form AJ yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.