JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Anak asuh

    Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

    Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 2002
    Debitor

    Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu;

    Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1996
    Ayat (1) Kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang

    Ayat (1) Kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang adalah menteri yang ditugasi oleh Presiden untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang- Undang dimaksud di DPR. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 10

    Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2022
    Pemanfaatan hasil hutan kayu

    Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 18 TAHUN 2013
    Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard), | CRS

    Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard), yang selanjutnya disebut CRS adalah standar pelaporan untuk Pertukaran Informasi secara otomatis yang tercantum dalam batang tubuh bagian II.B dan penjelasan (commentaries) bagian III.B Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahannya.

    Ditemukan dalam 70/PMK.03/2017
    Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (endowment fund) | Dana KPI

    Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (endowment fund) yang selanjutnya disebut Dana KPI adalah dana yang dititipkan Pemerintah Indonesia kepada LDKPI untuk dikelola dan menghasilkan pendapatan dalam rangka mendukung layanan yang diberikan oleh LDKPI.

    Ditemukan dalam 84/PMK.08/2020
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

    Ditemukan dalam 164/PMK.05/2010 dan PP 41 TAHUN 2009
    Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah

    Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2016
    Pejabat Pembuat Komitmen | PPK

    Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

    Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018
    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | LPPD

    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.

    Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2019
    • 1
    • ...
    • 752
    • 753
    • 754
    • ...
    • 1000