JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan

    Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1999
    Saldo Anggaran Lebih, | SAL,

    Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

    Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2014 dan UU 23 TAHUN 2013
    Saldo Kas Minimal, | SKM,

    Saldo Kas Minimal, yang selanjutnya disingkat SKM, adalah sejumlah kas yang disediakan di Rekening KUN Rupiah, valuta USD, dan valuta asing non USD yang berfungsi untuk menjaga ketersediaan dana atas pengeluaran pemerintah yang tak terduga.

    Ditemukan dalam 90/PMK.05/2009
    Konsultasi publik

    Konsultasi publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.

    Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008
    Senat Akademik | SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ USU yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, dan memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

    Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2014
    Gugus Depan

    Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.

    Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 2010
    Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

    Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara terencana, terarah, dan terukur, serta berkelanjutan antarunsur kelembagaan dan sumber daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan yang utuh dalam mendukung penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2019
    Lembaga Profesional

    Lembaga Profesional adalah badan hukum dan/atau perkumpulan, yang bersifat independen, memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian (Assessment), mempunyai lisensi/sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya dan mempunyai reputasi baik untuk melakukan proses Assessment terhadap Bakal Calon.

    Ditemukan dalam 78/PMK.06/2015
    Ekosistem Mangrove

    Ekosistem Mangrove adalah kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

    Ditemukan dalam PERPRES 73 TAHUN 2012
    Konsesi

    Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2021 dan PP 43 TAHUN 2021
    • 1
    • ...
    • 766
    • 767
    • 768
    • ...
    • 1000