Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Undang-Undang Keprotokolan adalah ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagaimana diatur Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2010, selanjutnya disebut Undang-Undang Keprotokolan.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran kementerian/ lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Rehabilitasi adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam hal Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang putusannya bukan pemidanaan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UB yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.
Dokumen Lelang adalah dokumen yang berisi pedoman bagi Panitia Lelang dan Peserta Lelang dalam rangka pelaksanaan Pelelangan.
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau - 6 - kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
Pelaku Manajemen Pengetahuan tingkat Kementerian Keuangan adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian kinerja.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.