JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Kelompok industri

    Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.

    Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 1984 dan UU 5 TAHUN 1985
    Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, | DAK,

    Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2005
    Pengemudi

    Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.

    Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021 dan UU 22 TAHUN 2009
    Pembina Data

    Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

    Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2019
    Kerangka Kapal

    Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.

    Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021
    Eksportir Bersertifikat (Approved Exporter) | Eksportir Bersertifikat

    Eksportir Bersertifikat (Approved Exporter) yang selanjutnya disebut Eksportir Bersertifikat adalah eksportir yang telah disertifikasi oleh Otoritas yang Berwenang dan berhak untuk membuat DAB.

    Ditemukan dalam 209/PMK.04/2022
    Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar | PPSPM

    Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA BUN untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.

    Ditemukan dalam 22/PMK.03/2020
    Pemerintah Pusat | Pemerintah

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022
    Kantor Bea dan Cukai

    Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013
    Instalasi Karantina Tumbuhan | Instalasi Karantina

    Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan;

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002
    • 1
    • ...
    • 819
    • 820
    • 821
    • ...
    • 1000