JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)











    Pangan Olahan Asal Hewan

    Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari produk Hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

    Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2012
    Peserta jaminan pensiun

    Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.

    Ditemukan dalam UU 40 TAHUN 2004
    Rekening Kas Desa | RKD

    Rekening Kas Desa yang selanjutnya disebut RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.

    Ditemukan dalam 190/PMK.07/2021, 40/PMK.07/2020, dan 1 dokumen lainnya
    Nomor Pokok Wajib Pajak, | NPWP,

    Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    Ditemukan dalam 172/PMK.06/2020 dan 85/PMK.03/2019
    Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Tunai Kontingensi | SPM-PTUP Tunai Kontingensi

    Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Tunai Kontingensi yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP Tunai Kontingensi adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP Tunai Kontingensi yang membebani DIPA.

    Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018
    Target Kinerja di Bidang Cukai

    Target Kinerja di Bidang Cukai adalah target kinerja berdasarkan kontrak kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bidang Cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

    Ditemukan dalam 144/PMK.02/2016
    Kabupaten Minahasa

    Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bitung berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.

    Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2003
    Perusahaan Peternakan

    Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

    Ditemukan dalam PERPRES 48 TAHUN 2013
    Perusahaan

    Perusahaan adalah perusahaan yang melaksanakan pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal dan khusus untuk Penanaman Modal Asing harus berbentuk Perseroan Terbatas.

    Ditemukan dalam 176/PMK.011/2009
    Bentuk usaha tetap

    Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

    Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 2009
    • 1
    • ...
    • 886
    • 887
    • 888
    • ...
    • 1000