JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)











    Layanan Transaksi Keuangan

    Layanan Transaksi Keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013
    Auditor

    Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 111/PMK.01/2018
    Negara Domisili

    Negara Domisili adalah negara atau yurisdiksi tempat Pemegang Rekening Keuangan menjadi subjek pajak dalam negeri.

    Ditemukan dalam 70/PMK.03/2017
    Pejabat yang berwajib

    Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 1999
    Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

    Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah : a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat; c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi; d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

    Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1998
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, selanjutnya disingkat KPPN, | KPPN,

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan Kuasa Bendahara Umum Negara yang melaksanakan tugas pembayaran sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

    Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011
    Lembaga

    Lembaga adalah organisasi non-kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

    Ditemukan dalam 168/PMK.07/2009 dan PP 60 TAHUN 2008
    Pernyataan Kesediaan

    Pernyataan Kesediaan adalah pernyataan tertulis Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama mengenai dapat dilakukannya Penjaminan Infrastruktur pada Proyek Kerja Sama yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Penjaminan.

    Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010
    Surat Perintah Pencairan Dana, | SP2D,

    Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM. 4

    Ditemukan dalam 162/PMK.07/2011
    Kustodian

    Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

    Ditemukan dalam 169/PMK.04/2017
    • 1
    • ...
    • 920
    • 921
    • 922
    • ...
    • 1000