JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)











    Imbalan

    Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal hasil, bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.

    Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019
    Pegawai Negeri Sipil | PNS

    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

    Ditemukan dalam 135/PMK.05/2022, 200/PMK.01/2022, dan 1 dokumen lainnya
    Dana Perhitungan Fihak Ketiga | Dana PFK

    Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pemotongan gaji/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat/pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.

    Ditemukan dalam 88/PMK.05/2018
    Restrukturisasi Pinjaman

    Restrukturisasi Pinjaman adalah reorganisasi Pinjaman yang melibatkan pemberi dan penerima Pinjaman untuk merubah persyaratan yang telah disepakati dalam rangka membayar kembali pinjaman yang dapat mencakup skema-skema seperti penjadwalan kembali (rescheduling), pembiayaan kembali (refinancing), penghapusan (debt forgiveness), konversi Pinjaman (debt conversion) dan percepatan pembayaran Pinjaman sebelum jatuh tempo (prepayment).

    Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011
    Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia | Rekening Panas Bumi

    Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.

    Ditemukan dalam 221/PMK.02/2017
    Pemerintahan daerah

    Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2007 dan PP 43 TAHUN 2010
    Nilai Tukar Mata Uang

    Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang Rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.

    Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, | Renja-KL,

    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

    Ditemukan dalam 248/PMK.07/2010
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkan korban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitas dan kesinambungan tata kehidupan serta penghidupan masyarakat.

    Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2006
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.

    Ditemukan dalam 64/PMK.05/2013
    • 1
    • ...
    • 922
    • 923
    • 924
    • ...
    • 1000