Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa imbal hasil, bagi hasil, atau bentuk pembayaran lain yang sejenis sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Dana Perhitungan Fihak Ketiga yang selanjutnya disebut Dana PFK adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pemotongan gaji/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat/pegawai negeri sipil daerah, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan sejumlah dana yang disetorkan oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota untuk dibayarkan kepada pihak ketiga.
Restrukturisasi Pinjaman adalah reorganisasi Pinjaman yang melibatkan pemberi dan penerima Pinjaman untuk merubah persyaratan yang telah disepakati dalam rangka membayar kembali pinjaman yang dapat mencakup skema-skema seperti penjadwalan kembali (rescheduling), pembiayaan kembali (refinancing), penghapusan (debt forgiveness), konversi Pinjaman (debt conversion) dan percepatan pembayaran Pinjaman sebelum jatuh tempo (prepayment).
Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Nilai Tukar Mata Uang adalah harga mata uang Rupiah terhadap mata uang asing untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkan korban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitas dan kesinambungan tata kehidupan serta penghidupan masyarakat.
Kepala Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.