JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)











    Keluaran (Output) Kegiatan

    Keluaran (Output) Kegiatan adalah produk akhir berupa barang/jasa yang dihasilkan oleh level eselon II/satuan kerja yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Kegiatan.

    Ditemukan dalam 214/PMK.02/2017 dan 94/PMK.02/2017
    Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Program Nasional KLLAJ

    Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Program Nasional KLLAJ adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi p emerintah/ lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

    Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2017
    Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air

    Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.

    Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2008
    Satuan Kerja Penyelenggara

    Satuan Kerja Penyelenggara adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan pengguna layanan.

    Ditemukan dalam PP 96 TAHUN 2012
    Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi | SMKK

    Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.

    Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021
    Dasar pensiun

    Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1996
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, | APBN

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

    Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014, 257/PMK.03/2014, dan 5 dokumen lainnya
    Penggantian dan penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup

    Penggantian dan penangguhan konsesi atau manfaat berdasarkan persetujuan yang tercakup adalah tindakan sementara pada saat keputusan majelis tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar. (Pasal 16 ayat 1).

    Ditemukan dalam PERPRES 51 TAHUN 2015
    Dana Insentif Daerah Tambahan | DID Tambahan

    Dana Insentif Daerah Tambahan yang selanjutnya disebut DID Tambahan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang 2020, No. 782 berkinerja baik dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    Ditemukan dalam 6/PMK.05/2020
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

    Ditemukan dalam 141/PMK.02/2018
    • 1
    • ...
    • 936
    • 937
    • 938
    • ...
    • 1000