Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi- pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
Menteri adalah Menteri yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perawatan tahanan.
Rekening Retur Bank Operasional dan/atau Bank Penyalur Gaji yang selanjutnya disebut Rekening RR Gaji adalah rekening yang dibuka pada Bank Operasional dan/atau BPG untuk menampung dana surat perintah pencairan dana gaji bulanan yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima Bank Operasional dan/atau BPG.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Peralatan Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan peralatan rumah sakit oleh Perusahaan.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SALdalam rangka pengungkapan yang memadai.
Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan Menteri/Pimpinan Lembaga dan BUN terhadap Debitor yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang meliputi pemberian keringanan hutang, persetujuan angsuran, atau persetujuan penundaan pembayaran.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pembayaran pajak dan pengisian Surat Pemberitahuan berdasarkan data perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak.
Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang memberi izin yakni Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;