JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)











    Pemanduan

    Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi- pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.

    Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perawatan tahanan.

    Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 1999
    Rekening Retur Bank Operasional dan/atau Bank Penyalur Gaji | Rekening RR Gaji

    Rekening Retur Bank Operasional dan/atau Bank Penyalur Gaji yang selanjutnya disebut Rekening RR Gaji adalah rekening yang dibuka pada Bank Operasional dan/atau BPG untuk menampung dana surat perintah pencairan dana gaji bulanan yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima Bank Operasional dan/atau BPG.

    Ditemukan dalam 188/PMK.05/2017
    Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Undang-Undang KUP

    Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009.

    Ditemukan dalam 243/PMK.03/2014
    Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Peralatan Rumah Sakit | Barang dan Bahan

    Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Peralatan Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan peralatan rumah sakit oleh Perusahaan.

    Ditemukan dalam 119/PMK.011/2014
    Catatan atas Laporan Keuangan | CaLK

    Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SALdalam rangka pengungkapan yang memadai.

    Ditemukan dalam 216/PMK.05/2016
    Restrukturisasi

    Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan Menteri/Pimpinan Lembaga dan BUN terhadap Debitor yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang meliputi pemberian keringanan hutang, persetujuan angsuran, atau persetujuan penundaan pembayaran.

    Ditemukan dalam 69/PMK.06/2014
    Penelitian

    Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pembayaran pajak dan pengisian Surat Pemberitahuan berdasarkan data perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak.

    Ditemukan dalam 83/PMK.03/2010
    Dokter Hewan Berwenang

    Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang berwenang memberi izin yakni Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;

    Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 1980
    • 1
    • ...
    • 941
    • 942
    • 943
    • ...
    • 1000