Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Relevan terhadap dan
Pengurusan Piutang Macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Relevan terhadap, , dan
Tatacara Pemberian Pertimbangan Usul Penghapusan Piutang Negara yang Berasal Dari Kerugian Negara pada Instansi Pemerintah
Perubahan atas Kepmenkeu No. 335/KMK.01/2000 tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Relevan terhadap
Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan.
Tata Cara Penatausahaan Dokumen Penting dan/atau Bersifat Rahasia Terkait Penanganan Masalah Hukum dan Penyelesaian Piutang Negara.
Pembelian Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah melalui Lelang dalam rangka Pengurusan Piutang Negara
Relevan terhadap, , dan
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Jakarta. 2006
Perubahan Kepmenkeu No. 334/KMK.01/2000 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan di Bidang Pengurusan Piutang Negara