Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat karena transaksi surat utang negara (SUN) secara langsung merupakan alternatif pemerintah dalam memperoleh pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta untuk mengendalikan risiko pengelolaan portofolio SUN. Selain itu, peraturan ini bertujuan memperluas pihak yang dapat melakukan transaksi SUN secara langsung dan menyempurnakan pengaturan transaksi tersebut agar selaras dengan pengelolaan kas pemerintah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- SUN adalah surat berharga pengakuan utang negara dalam rupiah atau valuta asing.
- Transaksi SUN secara langsung adalah transaksi antara pemerintah dengan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, BUMN, BLU, dan/atau Dealer Utama melalui fasilitas dealing room.
-
Tujuan Transaksi SUN Secara Langsung
- Stabilisasi pasar SUN.
- Pengelolaan portofolio SUN.
- Memenuhi kebutuhan jumlah SUN neto dalam APBN.
- Memenuhi kekurangan kas pemerintah.
-
Pelaksanaan Transaksi
- Dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
- Transaksi dapat berupa penjualan SUN di pasar perdana atau pembelian kembali SUN.
- Pembelian kembali SUN dilakukan untuk pelunasan sebelum jatuh tempo atau atas penugasan Menteri.
-
Stabilisasi Pasar SUN
- Transaksi dilakukan saat ada indikasi awal krisis pasar SUN dengan status minimal normal waspada.
- Pelaksanaan dapat melibatkan SUN Seri Benchmark dan non-benchmark.
-
Pengelolaan Portofolio SUN
- Dilakukan untuk mengurangi seri SUN yang kurang likuid dan restrukturisasi portofolio.
- Seri SUN kurang likuid tidak termasuk seri benchmark.
-
Pemenuhan Jumlah SUN Neto dan Kekurangan Kas Pemerintah
- Transaksi dilakukan untuk mengatasi kelebihan atau kekurangan SUN neto dalam APBN dengan batas nominal tertentu.
- Penjualan SUN untuk memenuhi kekurangan kas hanya untuk Surat Perbendaharaan Negara.
-
Pihak yang Terlibat dan Mekanisme Transaksi
- Pemerintah melakukan transaksi langsung dengan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, BUMN, BLU, dan Dealer Utama.
- Dealer Utama dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri atau pihak lain kecuali Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Transaksi oleh Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan tanpa melalui Dealer Utama.
-
Pengumuman dan Setelmen
- Hasil transaksi diumumkan pada hari pelaksanaan dan memuat nilai nominal serta seri SUN.
- Setelmen dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah transaksi dengan mengikuti ketentuan Bank Indonesia.
- Harga setelmen dihitung berdasarkan clean price dan bunga berjalan sesuai jenis SUN.
- Kewajiban penyelesaian transaksi menjadi tanggung jawab Dealer Utama atau pihak terkait.
- Jika Dealer Utama gagal memenuhi kewajiban setelmen, transaksi batal dan dapat diumumkan ke publik.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.08/2014 tentang Transaksi SUN Secara Langsung.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.