Peraturan ini dibuat karena transaksi surat utang negara (SUN) secara langsung merupakan alternatif pemerintah dalam memperoleh pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta untuk mengendalikan risiko pengelolaan portofolio SUN. Selain itu, peraturan ini bertujuan memperluas pihak yang dapat melakukan transaksi SUN secara langsung dan menyempurnakan pengaturan transaksi tersebut agar selaras dengan pengelolaan kas pemerintah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Tujuan Transaksi SUN Secara Langsung
Pelaksanaan Transaksi
Stabilisasi Pasar SUN
Pengelolaan Portofolio SUN
Pemenuhan Jumlah SUN Neto dan Kekurangan Kas Pemerintah
Pihak yang Terlibat dan Mekanisme Transaksi
Pengumuman dan Setelmen
Ketentuan Penutup