Mencabut 186/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
17 Feb 2021
Mencabut 65/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
17 Feb 2021
Mencabut 31/PMK.03/2014 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
17 Feb 2021
Mengubah 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
17 Feb 2021
Mengubah 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (Spt).
17 Feb 2021
Mengubah 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (Spt).
17 Feb 2021
Mengubah 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
17 Feb 2021
Mengubah 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
17 Feb 2021
Mengubah 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
17 Feb 2021
Mengubah 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
17 Feb 2021
Mengubah 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
17 Feb 2021
Mengubah 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Tujuannya adalah untuk mendukung kemudahan berusaha dengan mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan perpajakan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja.
Peraturan ini mengatur secara rinci pelaksanaan ketentuan perpajakan yang diubah oleh UU Cipta Kerja, dengan fokus pada kemudahan berusaha, pengaturan subjek pajak, pengenaan pajak atas penghasilan tertentu, tata cara perpajakan, serta mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak.