Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Tujuannya adalah untuk mendukung kemudahan berusaha dengan mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan perpajakan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja.
Peraturan ini mengatur secara rinci pelaksanaan ketentuan perpajakan yang diubah oleh UU Cipta Kerja, dengan fokus pada kemudahan berusaha, pengaturan subjek pajak, pengenaan pajak atas penghasilan tertentu, tata cara perpajakan, serta mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak.