Dokumen ini dicabut sebagian oleh
PMK 17 TAHUN 2025tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Tujuannya adalah untuk mendukung kemudahan berusaha dengan mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan perpajakan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja.
Peraturan ini mengatur secara rinci pelaksanaan ketentuan perpajakan yang diubah oleh UU Cipta Kerja, dengan fokus pada kemudahan berusaha, pengaturan subjek pajak, pengenaan pajak atas penghasilan tertentu, tata cara perpajakan, serta mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak.
Dokumen ini dicabut sebagian oleh
PMK 81 TAHUN 2024tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Dokumen ini dicabut sebagian oleh
177/PMK.03/2022tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Dokumen ini mencabut
151/PMK.03/2013tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Dokumen ini mencabut
226/PMK.03/2013tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
Dokumen ini mencabut
186/PMK.03/2015tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
Dokumen ini mencabut
65/PMK.03/2018tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.
Dokumen ini mencabut
31/PMK.03/2014tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
Dokumen ini mengubah
242/PMK.03/2014tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Dokumen ini mengubah
243/PMK.03/2014tentang Surat Pemberitahuan (Spt).
Dokumen ini mengubah
9/PMK.03/2018tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (Spt).
Dokumen ini mengubah
17/PMK.03/2013tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Dokumen ini mengubah
184/PMK.03/2015tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Dokumen ini mengubah
145/PMK.03/2012tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
Dokumen ini mengubah
183/PMK.03/2015tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
Dokumen ini mengubah
239/PMK.03/2014tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Dokumen ini mengubah
55/PMK.03/2016tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.