Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Tujuannya adalah untuk mendukung kemudahan berusaha dengan mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan perpajakan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja.
Pokok-Pokok Pengaturan
1. Ketentuan Umum
- Definisi dan kriteria subjek pajak dalam negeri dan luar negeri, termasuk persyaratan bagi WNI yang menjadi subjek pajak luar negeri.
- Penetapan status subjek pajak bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan tata cara pengajuan surat keterangan subjek pajak luar negeri.
- Pengaturan mengenai WNA dengan keahlian tertentu yang dapat dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan dari Indonesia selama maksimal 4 tahun.
- Ketentuan mengenai pengajuan permohonan dan persetujuan pengenaan pajak penghasilan hanya atas penghasilan dari Indonesia bagi WNA.
2. Pajak Penghasilan
- Pengaturan pengenaan pajak atas dividen dan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak, dengan syarat investasi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
- Ketentuan mengenai investasi yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengecualian pajak atas dividen dan penghasilan luar negeri.
- Tata cara pelaporan realisasi investasi dan perubahan batasan investasi dividen.
- Pengaturan khusus atas penerimaan dan penghasilan Dana Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang dikecualikan dari objek pajak.
- Ketentuan mengenai sisa lebih yang diterima badan sosial dan keagamaan yang dikecualikan dari objek pajak dengan syarat penggunaan untuk pembangunan sosial dan keagamaan.
3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Pengaturan mengenai PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP dan tata cara pengkreditan Pajak Masukan.
- Ketentuan jangka waktu tertentu bagi PKP belum melakukan penyerahan untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
- Tata cara pengembalian Pajak Masukan dan kewajiban pembayaran kembali jika tidak memenuhi syarat.
- Pengaturan pembuatan, penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak, termasuk Faktur Pajak elektronik dan Faktur Pajak untuk pedagang eceran.
- Ketentuan khusus untuk Faktur Pajak yang dibuat untuk konsumen akhir dan pengaturan sanksi atas ketidaksesuaian.
4. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pengaturan pemberian imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan tata cara pengajuannya.
- Ketentuan mengenai penghitungan, penetapan, dan pembayaran imbalan bunga, termasuk kompensasi dengan utang pajak.
- Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk penggunaan mata uang asing bagi Wajib Pajak tertentu.
- Pengaturan permohonan pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak, persyaratan, dan tata cara pelaksanaannya.
- Ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT), termasuk tata cara pembetulan dan pengajuan keberatan.
- Pengaturan pemeriksaan pajak, termasuk jenis pemeriksaan, hak dan kewajiban Wajib Pajak, jangka waktu pemeriksaan, dan tata cara penyelesaian pemeriksaan.
- Ketentuan mengenai pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan tata cara permintaan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.
- Pengaturan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, termasuk jangka waktu penerbitan dan tata cara pengirimannya.
5. Peralihan
- Ketentuan transisi terkait pengembalian pajak atas dividen, pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP belum melakukan penyerahan, dan penyelesaian imbalan bunga serta permohonan pengangsuran/penundaan pajak yang masih berjalan sebelum berlakunya peraturan ini.
- Penyesuaian atas ketentuan perpajakan yang berlaku sebelum dan sesudah tanggal 2 November 2020 sesuai dengan UU Cipta Kerja.
6. Lampiran
- Contoh formulir permohonan dan surat keterangan subjek pajak luar negeri bagi WNI.
- Daftar pos jabatan untuk WNA dengan keahlian tertentu.
- Contoh format surat permohonan dan persetujuan pengenaan pajak penghasilan hanya atas penghasilan dari Indonesia.
- Contoh perhitungan dan pelaporan investasi dividen dan penghasilan luar negeri.
- Contoh format surat keputusan pemberian imbalan bunga, nota penghitungan, surat perintah bayar, dan surat keputusan penetapan.
- Contoh format surat permohonan pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak serta keputusan persetujuan dan penolakan.
- Contoh format surat permohonan dan keputusan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan.
- Contoh format surat keterangan tidak dilakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan untuk BPKH.
Peraturan ini mengatur secara rinci pelaksanaan ketentuan perpajakan yang diubah oleh UU Cipta Kerja, dengan fokus pada kemudahan berusaha, pengaturan subjek pajak, pengenaan pajak atas penghasilan tertentu, tata cara perpajakan, serta mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak.