Dokumen ini mencabut
561/KMK.03/2004tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
Dokumen ini mencabut
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dokumen ini mencabut
104/PMK.01/2005tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dokumen ini mencabut
517/KMK.04/2000tentang Penunjukan Tempat dan Tatacara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dokumen ini mencabut
86/PMK.03/2006tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehanan Hak atas Tanah dan Bangunan. -- Jakarta, 2006
Dokumen ini mencabut
516/KMK.04/2000tentang Tatacara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dokumen ini mencabut
163/PMK.03/2008tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sehubungan dengan Luapan Lumpur Sidoarjo.
Dokumen ini mencabut
168/PMK.03/2007tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tatacara Pembayaran Bea Masuk Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dokumen ini mencabut
43/PMK.03/2009tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.
Dokumen ini mencabut
146/PMK.03/2012tentang Tata Cara Verifikasi.
Dokumen ini mencabut
49/PMK.03/2009tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.
Dokumen ini mencabut
92/PMK.03/2006tentang Pemberian Pengurangan Pbb Sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengnah Serta Gempa dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa.-- Jakarta, 2006
Dokumen ini mencabut
91/PMK.03/2006tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan No. 561/KMK.04/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dokumen ini mencabut
14/PMK.03/2009tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.