Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2021 mengatur tentang penetapan kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun 2021. Penetapan ini terkait dengan DBH dari pajak dan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta cukai hasil tembakau dan sektor kehutanan. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan data realisasi dan mempercepat penyelesaian pembayaran DBH kepada daerah.
Definisi
Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar
Penyaluran dan Penyelesaian
Rincian Alokasi
Pencabutan Peraturan Lama
Ketentuan Lain
Peraturan ini menetapkan besaran kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara DBH tahun 2021 berdasarkan data realisasi penerimaan negara, dengan rincian lengkap per daerah dan sektor, serta mengatur mekanisme penyaluran dan penyelesaian pembayaran DBH kepada daerah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023