Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan436/KMK.04/1996 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 611/KMK.04/1996 tentang Perlakuan Pph Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 539/KMK.01/1995 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.