Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan965/KMK.04/1983 tentang Badan-Badan Tertentu yang Ditetapkan Sebagai Pemungut Pajak atas Penghasilan Dari Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha, Dasar Pemungutan, Tarip Serta Tatacara Pelaksanaannya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.