Judul
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
21 Des 2018
Tanggal Pengundangan
01 Jan 1900
Tanggal Berlaku
21 Des 2018 - s.d. Dicabut
Sumber
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai