PER-25/BC/2018 - Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan PER-32/BC/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Mengubah PER-12/BC/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau