JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Pulau-Pulau Kecil Terluar, selanjutnya disingkat PPKT | PPKT

Pulau-Pulau Kecil Terluar, selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau- pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

Ditemukan dalam PP 62 TAHUN 2010
Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut | Outward Manifest

Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.

Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021
Badan Pengelola

Badan Pengelola adalah Pengelola Program dan Badan Penyelenggara.

Ditemukan dalam 52/PMK.02/2021
Pejabat Bea dan Cukai

Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.

Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995
Peserta

Peserta adalah orang atau badan yang menjadi peserta program asuransi dengan prinsip syariah, atau Perusahaan Asuransi yang menjadi peserta program reasuransi dengan prinsip syariah.

Ditemukan dalam 18/PMK.010/2010
Telekomunikasi

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;

Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999
Isolasi

Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018
Pertukaran Informasi atau Exchange of Information (EOI) | Pertukaran Informasi

Pertukaran Informasi atau Exchange of Information (EOI) yang selanjutnya disebut Pertukaran Informasi adalah pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan sebagai pelaksanaan P3B, TIEA, Konvensi, Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral Competent Authority 5 Agreement), Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA), atau perjanjian bilateral atau multilateral lainnya, untuk mencegah penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evasion), dan/atau penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Ditemukan dalam 16/PMK.04/2015
Landas Kontinen Indonesia

Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar 4 laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.

Ditemukan dalam PERPRES 179 TAHUN 2014
Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang secara teknis bertanggung jawab dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.

Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2013
  • 1
  • ...
  • 125
  • 126
  • 127
  • ...
  • 1000