JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Penilai Publik

Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021
Kustodian

Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1995
Izin

Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021
Ayat (1) Didasarkan pada pola usaha yang ditetapkan maksudnya

Ayat (1) Didasarkan pada pola usaha yang ditetapkan maksudnya adalah memperhatikan potensi fisik, kondisi ekonomi, sosial dan budaya, peluang usaha dan kemampuan, keahlian transmigran. Ayat (2) Penggunaan metode dan teknologi yang tidak merusak lingkungan yaitu pemilihan metode dan teknologi yang tepat meliputi pelaksanaan penyiapan lahan, pemilihan peralatan dengan memperhatikan konservasi lahan dan tata air.

Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 1999
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara | APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan. 3

Ditemukan dalam 160/PMK.02/2012 dan 171/PMK.02/2013
Laporan Tengah Tahunan Layanan Informasi Publik | Laporan Tengah Tahunan

Laporan Tengah Tahunan Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Laporan Tengah Tahunan adalah laporan yang disusun sebagai bahan monitoring dan evaluasi atas layanan Informasi Publik PPID Kementerian Keuangan dan/atau Perangkat PPID periode bulan Januari sampai dengan Juni setiap tahun.

Ditemukan dalam 129/PMK.01/2019
Transaksi Keuangan Tunai

Transaksi Keuangan Tunai adalah Transaksi Keuangan yang dilakukan dengan menggunakan uang kertas dan/atau uang logam.

Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2011 dan UU 8 TAHUN 2010
Instansi Pengguna JF Kemenkeu Pembina | Instansi Pengguna JF

Instansi Pengguna JF Kemenkeu Pembina yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna JF adalah Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural, dan Instansi Daerah yang menggunakan JF Kemenkeu Pembina.

Ditemukan dalam 37/PMK.01/2020
Wajib Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara | Wajib Pajak Khusus IKN

Wajib Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022
Dokumen Hukum

Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.

Ditemukan dalam PERPRES 33 TAHUN 2012
  • 1
  • ...
  • 129
  • 130
  • 131
  • ...
  • 1000