Belanja Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Belanja K/L adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang dikelola oleh kementerian negara/lembaga.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Penjamin Hutang adalah badan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.
Menteri terkait dan/atau Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian adalah pimpinan Kementerian dan/atau Lembaga yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Treasury Notional Pooling yang selanjutnya disingkat TNP, adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh Rekening Pengeluaran, Rekening Penerimaan, dan Rekening Lainnya milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang terdapat pada seluruh kantor cabang Bank Umum/badan lainnya yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar Rekening.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh bank umum/Bank Pembangunan Daerah yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen/Unit Layanan Pengadaan untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia barang/jasa.
Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan dan/atau satwa dapat hidup dan berkembang biak secara alami.