PPMSE Dalam Negeri adalah PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean.
Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma;
Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
bahasa-bahasa Perancis, Inggris, Spanyol, Tionghwa dan Russia adalah bahasa resmi dari I.T.U., dari bahasa mana jika timbul selisih faham, tekad dari bahasa Perancis yang mengikat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Parameter Subsidi Listrik adalah semua variabel/unsur/ faktor yang mempengaruhi perhitungan Subsidi Listrik.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Negara.
Qanun Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten/Kota di Aceh.