JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











PPMSE Dalam Negeri

PPMSE Dalam Negeri adalah PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean.

Ditemukan dalam 48/PMK.05/2020
Menteri

Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.

Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 1995
Direktur Utama

Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma;

Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1985
Narapidana

Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.

Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1995
bahasa-bahasa Perancis, Inggris, Spanyol, Tionghwa dan Russia

bahasa-bahasa Perancis, Inggris, Spanyol, Tionghwa dan Russia adalah bahasa resmi dari I.T.U., dari bahasa mana jika timbul selisih faham, tekad dari bahasa Perancis yang mengikat.

Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 1957
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2014 dan UU 17 TAHUN 2014
Kawasan Pabean

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ditemukan dalam 232/PMK.04/2009
Parameter Subsidi Listrik

Parameter Subsidi Listrik adalah semua variabel/unsur/ faktor yang mempengaruhi perhitungan Subsidi Listrik.

Ditemukan dalam 174/PMK.02/2019
Surat Permintaan Pembayaran | SPP

Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada Negara.

Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015
Qanun Kabupaten/Kota

Qanun Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten/Kota di Aceh.

Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2006
  • 1
  • ...
  • 128
  • 129
  • 130
  • ...
  • 1000