JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami











    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)


    Dana Transfer Lainnya

    Dana Transfer Lainnya adalah dana yang dialokasikan untuk membantu Daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014 dan 250/PMK.07/2014
    Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif

    Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif adalah Pejabat Pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi Administratif.

    Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016
    Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga

    Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang infrastruktur dan bidang lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

    Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008 dan PP 49 TAHUN 2011
    Pembelian Kembali SUN dengan cara Tunai

    Pembelian Kembali SUN dengan cara Tunai adalah Pembelian Kembali SUN yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan pembayaran secara tunai oleh Pemerintah.

    Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, | KPPN,

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 3

    Ditemukan dalam 116/PMK.05/2009
    Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

    Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

    Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018
    Penerima Jasa

    Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian Jasa Kena Pajak karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.

    Ditemukan dalam 60/PMK.03/2022
    Salinan Risalah Lelang

    Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang.

    Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013, 213/PMK.06/2020, dan 1 dokumen lainnya
    Hewan

    Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017, PP 4 TAHUN 2016, dan 3 dokumen lainnya
    Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG

    Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG adalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang memenuhi kualifikasi akademik tertentu dan kompetensi tertentu di bidang IG.

    Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021
    • 1
    • ...
    • 151
    • 152
    • 153
    • ...
    • 1000