Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Jurusan atau nama lain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manajer pelayanan Operator Ekonomi yang selanjutnya disebut Client Manager adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO.
Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disebut SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah.
Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah Tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan 7 tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disebut DIPA Lanjutan adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi sisa anggaran PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2012 yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013.
Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau yang berhak atas Invensi yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebab hal ini antara lain menyangkut bahasa dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. Ayat (2) Cukup jelas