JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami











    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)


    Jurusan atau nama lain yang sejenis

    Jurusan atau nama lain yang sejenis adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.

    Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2010
    Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini | dalam pasal ini

    Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau

    Ditemukan dalam UU 23 TAHUN 1999
    Pemerintah Pusat | Pemerintah,

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2010
    Perilaku Kerja

    Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2019
    Manajer pelayanan Operator Ekonomi | Client Manager

    Manajer pelayanan Operator Ekonomi yang selanjutnya disebut Client Manager adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO.

    Ditemukan dalam 227/PMK.04/2014 dan 276/PMK.01/2014
    Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah | SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah

    Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disebut SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit Pemerintah.

    Ditemukan dalam 196/PMK.05/2018
    Pensiunan

    Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.

    Ditemukan dalam 158/PMK.01/2012, 159/PMK.01/2012, dan 1 dokumen lainnya
    Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah | DTP Guru PNSD

    Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah Tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan 7 tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014
    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan | DIPA Lanjutan

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disebut DIPA Lanjutan adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi sisa anggaran PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2012 yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2013.

    Ditemukan dalam 229/PMK.02/2012
    Ayat (1) Maksud ketentuan ini

    Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau yang berhak atas Invensi yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebab hal ini antara lain menyangkut bahasa dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. Ayat (2) Cukup jelas

    Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001
    • 1
    • ...
    • 190
    • 191
    • 192
    • ...
    • 1000