JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)











    Termasuk dalam tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air

    Termasuk dalam tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air adalah jaringan irigasi tersier, jaringan irigasi desa, jaringan irigasi air tanah, jaringan pemberi dalam irigasi mikro, dan bagian jaringan irigasi yang dibangun oleh perkumpulan petani pemakai air.

    Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006
    Pelanggaran hak asasi manusia

    Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

    Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 1999
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, | APBD,

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Ditemukan dalam 235/PMK.07/2015
    Ketentraman dan ketertiban

    Ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur;

    Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1998
    Bandar Udara Pengumpan (spoke)

    Bandar Udara Pengumpan (spoke) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas.

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009
    Penerimaan Dalam negeri

    Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;

    Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1998
    Pemulangan

    Pemulangan adalah tindakan pengembalian saksi dan/atau korban ke daerah asal atau negara asal dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.

    Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2008
    Pendanaan Urusan Bersama

    Pendanaan Urusan Bersama adalah pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD yang digunakan untuk mendanai program/kegiatan bersama Pusat dan daerah untuk penanggulangan kemiskinan.

    Ditemukan dalam 142/PMK.07/2014, 168/PMK.07/2009, dan 3 dokumen lainnya
    Cut-off Date | CoD

    Cut-off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembebanan Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL.

    Ditemukan dalam 12/PMK.09/2016 dan 211/PMK.05/2021
    Panitia pemilihan di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya | Panlih

    Panitia pemilihan di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut Panlih adalah panitia yang dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serta menyelenggarakan pemilihan.

    Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2014
    • 1
    • ...
    • 227
    • 228
    • 229
    • ...
    • 1000