Perantara Pedagang Efek untuk Efek bersifat utang dan sukuk, yang selanjutnya disingkat PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.
Kas adalah uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat dicairkan.
Target Kinerja adalah hasil yang ditetapkan/diharapkan dapat dicapai baik kuantitas, kualitas, jenis dan satuan dari pelaksanaan sebuah program atau kegiatan.
Penerima Jaminan adalah Badan Usaha yang menjadi pihak dalam Perjanjian Kerjasama.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga.
Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
Barang dan bahan untuk industri pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh perusahaan.