JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi adalah surat pemberitahuan masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut Pajak Penghasilan untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ditemukan dalam 58/PMK.03/2022
Ayat (1) Huruf c Koperasi yang diberikan Hak Pengusahaan Hutan | Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan. Sedang perusahaan swasta nasional

Ayat (1) Huruf c Koperasi yang diberikan Hak Pengusahaan Hutan adalah koperasi yang dibentuk oleh masyarakat disekitar hutan. Hak Pengusahaan Hutan yang diberikan kepada masyarakat setempat melalui koperasinya dapat disebut Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan. Sedang perusahaan swasta nasional adalah berbentuk Perseroan Terbatas. Ayat (2) Lihat penjelasan

Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 1999
Catatan atas Laporan Keuangan | CaLK

Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih serta pengungkapan lainnya yang diperlukan dalam rangka penyajian yang wajar.

Ditemukan dalam 207/PMK.05/2022
Sarana dan Prasarana Nasional

Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.

Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.

Ditemukan dalam PP 103 TAHUN 2014
Pandu

Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.

Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010, PP 9 TAHUN 2019, dan 1 dokumen lainnya
Golongan Retribusi

Golongan Retribusi adalah pengelompokan retribusi yang meliputi Retribusi Jasa umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu;

Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1997
Surat bantahan

Surat bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau surat tanggapan;

Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1997
Kontrak Kerja Sama

Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ditemukan dalam 118/PMK.02/2019, 135/PMK.06/2009, dan 2 dokumen lainnya
Nilai Wajar

Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, 4 yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.

Ditemukan dalam 123/PMK.06/2013
  • 1
  • ...
  • 247
  • 248
  • 249
  • ...
  • 1000