Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15042 (Release-11)
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi yang merupakan penjabaran dari RTRWN yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Daftar Potensi Pinjaman Tunai yang selanjutnya disebut Daftar Potensi adalah daftar yang memuat potensi nilai komitmen, rencana penarikan, jenis, dan sumber Pinjaman Tunai.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat 3 APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi Satker atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional. Apabila kepada pekerja diberikan penghasilan melebihi Upah Minimum Regional, maka Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan pekerja tersebut tetap dihitung dan dibayar seperti biasa, yaitu menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar perhitungan.
Pemotongan/Pemungutan adalah kegiatan memotong/ memungut Pajak yang terutang yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan PA/KPA SKPD sebagai pihak yang diberi wewenang untuk memotong/memungut Pajak untuk disetorkan ke Kas Negara berdasarkan ketentuan di bidang perpajakan.
Lembaga Kustodian adalah entitas yang mengelola aset keuangan atas nama pihak lain sebagai kegiatan utama dari usahanya, yang penjabaran secara rincinya tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA BUN dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.