JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)











    Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum | PPK-BLU

    Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

    Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021
    Undang-Undang Pajak Penghasilan | Undang-Undang PPh

    Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.

    Ditemukan dalam 114/PMK.03/2022 dan 59/PMK.03/2022
    Ruang Penimbunan

    Ruang Penimbunan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha TBB untuk: a. menimbun atau menyimpan barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean; dan 4 b. tempat dilakukannya pemeriksaan fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Ditemukan dalam 37/PMK.04/2013
    Rekan

    Rekan adalah Aktuaris Publik dan/atau seseorang yang merupakan sekutu pada KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.

    Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020
    Badan usaha Kebandarudaraan

    Badan usaha Kebandarudaraan adalah badan usaha milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan;

    Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 1996
    Keuangan Haji

    Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

    Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2018
    Bea Lelang

    Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

    Ditemukan dalam 93/PMK.06/2010
    Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik | SILM

    Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disingkat SILM adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik.

    Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2021
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional;

    Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1984
    Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan

    Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.

    Ditemukan dalam 26/PMK.05/2014
    • 1
    • ...
    • 269
    • 270
    • 271
    • ...
    • 1000