JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)











    Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk | PPE-EBUS

    Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disingkat PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk.

    Ditemukan dalam 168/PMK.08/2021
    Kuasa Bendahara Umum Negara | Kuasa BUN

    Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan Rekening Kas Umum Negara.

    Ditemukan dalam 162/PMK.05/2013 dan 262/PMK.05/2014
    Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri

    Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri adalah surat yang memuat informasi Penerima Pembayaran, Ahli Waris Penerima Pembayaran, atau wali dalam pembayaran Pensiun/Onderstand yang disahkan oleh lurah/kepala desa setempat.

    Ditemukan dalam 220/PMK.05/2017
    Kawasan metropolitan

    Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terin- tegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.

    Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011
    Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha

    Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri untuk menjalankan kegiatan usaha yang telah terbangun dan/atau beroperasi di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi.

    Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021
    Kabupaten Tana Tidung

    Kabupaten Tana Tidung adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.

    Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2012
    Konservasi ekosistem

    Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang.

    Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2007
    Kegiatan Tahun Jamak

    Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.

    Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019
    Penjualan

    Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 4

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014
    Penerima tunjangan

    Penerima tunjangan adalah : a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); e. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI; f. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; g. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; h. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan i. Penerima Tunjangan Cacad.

    Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2005
    • 1
    • ...
    • 289
    • 290
    • 291
    • ...
    • 1000