Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sampai dengan 25.000.000 Kl Besaran persentase Iuran adalah 0,3% No. Jenis BBM Volume Harga Total Jumlah Iuran (Liter) (Rp./Liter) (Rp.) (1) (2) (3) (4) (5=3 x4) (6=5 x 0,3%) a Avgas 7.500.000 5.800,00 43.500.000.000,00 130.500.000,00 b Avtur 1.200.000.000 3.010,00 3.612.000.000.000,00 10.836.000.000,00 c Pertamax Plus 125.232.000 4.250,00 532.236.000.000,00 1.596.708.000,00 d Pertamax 485.232.000 4.000,00 1.940.928.000.000,00 5.822.784.000,00 e Premium 11.000.000.000 2.400,00 26.400.000.000.000,00 79.200.000.000,00 f Minyak Diesel (IDO) 2.000.000.000 2.300,00 4.600.000.000.000,00 13.800.000.000,00 g Minyak Tanah (Kerosene) Industri 1.000.000.000 2.200,00 2.200.000.000.000,00 6.600.000.000,00 h Minyak Solar (ADO) Industri 9.182.036.000 2.200,00 20.200.479.200.000,00 60.601.437.600,00 Jumlah (1) 25.000.000.000 59.529.143.200.000,00 178.587.429.600,00
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat; b. mesin; c. peralatan pabrik; dan d. cetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.
Sumber Daya Manusia LNSW yang selanjutnya disebut SDM LNSW adalah pegawai LNSW yang berasal dari pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan, pegawai negeri sipil luar Kementerian Keuangan, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang ditempatkan pada LNSW dan menduduki jabatan tertentu pada LNSW.
Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan.