JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)











    Belanja Negara

    Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

    Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2013
    Barang Milik Negara | BMN

    Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018, /PMK.07/2020, dan 6 dokumen lainnya
    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah | PPN atau PPN dan PPnBM

    Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022 dan 149/PMK.04/2022
    Sampai dengan 25.000.000 Kl Besaran persentase Iuran

    Sampai dengan 25.000.000 Kl Besaran persentase Iuran adalah 0,3% No. Jenis BBM Volume Harga Total Jumlah Iuran (Liter) (Rp./Liter) (Rp.) (1) (2) (3) (4) (5=3 x4) (6=5 x 0,3%) a Avgas 7.500.000 5.800,00 43.500.000.000,00 130.500.000,00 b Avtur 1.200.000.000 3.010,00 3.612.000.000.000,00 10.836.000.000,00 c Pertamax Plus 125.232.000 4.250,00 532.236.000.000,00 1.596.708.000,00 d Pertamax 485.232.000 4.000,00 1.940.928.000.000,00 5.822.784.000,00 e Premium 11.000.000.000 2.400,00 26.400.000.000.000,00 79.200.000.000,00 f Minyak Diesel (IDO) 2.000.000.000 2.300,00 4.600.000.000.000,00 13.800.000.000,00 g Minyak Tanah (Kerosene) Industri 1.000.000.000 2.200,00 2.200.000.000.000,00 6.600.000.000,00 h Minyak Solar (ADO) Industri 9.182.036.000 2.200,00 20.200.479.200.000,00 60.601.437.600,00 Jumlah (1) 25.000.000.000 59.529.143.200.000,00 178.587.429.600,00

    Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006
    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara | KPPN

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.

    Ditemukan dalam 180/PMK.05/2022, /PMK.05/2021, dan 1 dokumen lainnya
    Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur

    Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

    Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 1997
    Barang Modal

    Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat; b. mesin; c. peralatan pabrik; dan d. cetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.

    Ditemukan dalam 44/PMK.04/2012
    Sumber Daya Manusia LNSW | SDM LNSW

    Sumber Daya Manusia LNSW yang selanjutnya disebut SDM LNSW adalah pegawai LNSW yang berasal dari pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan, pegawai negeri sipil luar Kementerian Keuangan, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang ditempatkan pada LNSW dan menduduki jabatan tertentu pada LNSW.

    Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019
    Uang Negara

    Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN.

    Ditemukan dalam 3/PMK.05/2014
    Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

    Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan.

    Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019, 149/PMK.05/2019, dan 1 dokumen lainnya
    • 1
    • ...
    • 297
    • 298
    • 299
    • ...
    • 1000