JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Kantor Pabean

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

Ditemukan dalam 100/PMK.04/2018, 102/PMK.04/2019, dan 6 dokumen lainnya
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran | UAKPA

Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.

Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022, 232/PMK.05/2022, dan 1 dokumen lainnya
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar | PPSPM

Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2022 ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO

Ditemukan dalam 8/PMK.02/2022
Menteri Teknis

Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.

Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2018, PP 40 TAHUN 2007, dan 2 dokumen lainnya
Warga Negara

Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.

Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021, PP 39 TAHUN 2010, dan 2 dokumen lainnya
Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, | Perusahaan,

Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan angkutan penumpang umum, barang, dan jasa, serta penunjang lainnya.

Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2018
Bahan Non-Originating

Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari selain Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D- 8.

Ditemukan dalam 203/PMK.04/2021
Pegawai Aparatur Sipil Negara | Pegawai ASN

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2018
Pelabuhan udara

Pelabuhan udara adalah bagian dari lapangan terbang yang dipergunakan sebagai tempat untuk tinggal landas dan/atau mendarat pesawat udara naik dan/atau turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelenggara kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan dan usaha penunjang penerbangan lainnya;

Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1984
Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, | PDKB,

Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda.

Ditemukan dalam 147/PMK.04/2011 dan 44/PMK.04/2012
  • 1
  • ...
  • 306
  • 307
  • 308
  • ...
  • 1000