JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami











    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15044 (Release-12)


    Mudharabah Musytarakah

    Mudharabah Musytarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan dan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana penyandang dana (shahibul maal) dan Perusahaan selaku pengelola dana (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

    Ditemukan dalam 137/PMK.03/2011
    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, | DJKN,

    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 90/PMK.06/2016
    Standar Kompetensi JFAK

    Standar Kompetensi JFAK adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Analis Kebijakan untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya secara profesional, efektif, dan efisien. 2018, No. 1343

    Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018
    Perusahaan Umum (Perum) BULOG, | Perusahaan,

    Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.

    Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2016
    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, | KPKNL,

    Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

    Ditemukan dalam 105/PMK.05/2013
    Kementerian Teknis

    Kementerian Teknis adalah kementerian yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham pada Perseroan Terbatas dan/atau pemilik modal pada Perum/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022
    Shortlist Awal

    Shortlist Awal adalah daftar calon KSA yang ditetapkan sebagai penerima RfI.

    Ditemukan dalam 45/PMK.08/2014
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.

    Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 7 TAHUN 2016
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam Perusahaan dan bertanggung jawab dalam pembinaan sehari-hari Perusahaan.

    Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2003
    Pencabutan

    Pencabutan adalah penarikan kembali keputusan Penetapan status Cagar Budaya atau surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya oleh pejabat yang berwenang.

    Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022
    • 1
    • ...
    • 305
    • 306
    • 307
    • ...
    • 1000