Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, selanjutnya disingkat PJBTL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik yang mengatur hak dan kewajiban PT PLN (Persero) selaku pembeli dengan PLS selaku penjual.
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Nilai Wajar Efek adalah nilai pasar efek yang diperoleh dari transaksi efek yang dilakukan oleh para pelaku pasar efek bukan karena paksaan atau likuidasi.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara. 5
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Analisis Data adalah kegiatan mengidentifikasi perilaku gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika hasil pengolahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tersebut di atas, adalah sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pokok-pokok Perumahan. Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut ditetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 dengan perubahan-perubahan. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964.
Dokumen Penetapan Pembiayaan adalah dokumen kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Pemrakarsa Proyek yang memuat penetapan Proyek.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.