JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 14943 (Release-7)











Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha | KPBU

Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

Ditemukan dalam PERPRES 146 TAHUN 2015
Direktorat Pengelolaan Kas Negara | Dit. PKN adalah

Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disingkat Dit. PKN adalah adalah unit eselon II pada kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Ditemukan dalam 262/PMK.05/2014
Penyelenggara TPPB sekaligus Pengusaha TPPB | Pengusaha TPPB

Penyelenggara TPPB sekaligus Pengusaha TPPB yang selanjutnya disebut Pengusaha TPPB adalah badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan TPPB.

Ditemukan dalam 174/PMK.04/2022
Ruang Atas Tanah

Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah.

Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021
Direktur

Direktur adalah Direktur pada DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi Penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.

Ditemukan dalam 237/PMK.04/2022
Bunga

Bunga adalah biaya yang harus dibayar oleh penerbit obligasi secara berkala yang dihitung berdasarkan bunga/tingkat bunga yang berlaku atas Obligasi Daerah.

Ditemukan dalam 111/PMK.07/2012
Pemberi bantuan 34 Penggunaan belanja bantuan sosial hanya jika pemberi bantuan

Pemberi bantuan 34 Penggunaan belanja bantuan sosial hanya jika pemberi bantuan adalah Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Ditemukan dalam 100/PMK.03/2011
Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga

Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga adalah unit kerja kementerian negara/lembaga yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat kementerian negara/lembaga.

Ditemukan dalam PERPRES 29 TAHUN 2014
Dana Insentif Daerah | DID

Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2019, UU 6 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnya
Satuan Permukiman Baru | SP-Baru

Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru.

Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2014
  • 1
  • ...
  • 310
  • 311
  • 312
  • ...
  • 1000