JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)











    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2017
    Ayat (1) Sistem pengendalian hama terpadu

    Ayat (1) Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam sistem ini penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir. Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan bersifat dinamis. Ayat (2) Pada dasarnya perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab masyarakat. Dalam hal-hal tertentu pelaksanaan perlindungan tanaman dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah, misalnya dalam menangani daerah sumber serangan dan organisme pengganggu tumbuhan yang bersifat eksplosi.

    Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992
    Bea masuk ditanggung pemerintah

    Bea masuk ditanggung pemerintah adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 beserta perubahannya.

    Ditemukan dalam 07/PMK.011/2010 dan 7/PMK.011/2010
    Business Continuity Plan

    Business Continuity Plan adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat.

    Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013
    Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI | BUPI

    Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan Jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.

    Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019
    Kuasa Pengguna Anggaran | KPA

    Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk 3 melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

    Ditemukan dalam 36/PMK.05/2015
    Personal

    Personal adalah perseorangan yang bertindak untuk diri sendiri yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi.

    Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2018 dan UU 20 TAHUN 2014
    Dana Transfer Khusus

    Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah.

    Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

    Ditemukan dalam PERPRES 68 TAHUN 2021
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2014
    • 1
    • ...
    • 332
    • 333
    • 334
    • ...
    • 1000