JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)











    Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara | PPA BUN

    Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.

    Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017, 14/PMK.06/2016, dan 4 dokumen lainnya
    Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih

    Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih adalah kontribusi dana yang diberikan pemerintah setiap tahun untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya, termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan.

    Ditemukan dalam 40/PMK.02/2013
    Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan

    Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan adalah persetujuan Menteri Keuangan atas batas maksimum besaran Dukungan Kelayakan yang akan digunakan oleh PJPK sebagai satu-satunya parameter dalam menetapkan Badan Usaha Pemenang Lelang, waktu dan syarat pencairan Dukungan Kelayakan.

    Ditemukan dalam 223/PMK.011/2012
    Pembiayaan dalam negeri

    Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas hasil privatisasi, hasil pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi pengeluaran pembiayaan yang terdiri atas dana investasi Pemerintah, dana bergulir, kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah, penyertaan modal negara, dan cadangan pembiayaan.

    Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009
    Rekening Virtual

    Rekening Virtual adalah nomor identifikasi penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang dibuka oleh bank atas permintaan KPA Penyaluran untuk selanjutnya diberikan kepada penerima Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagai nomor rekening tujuan penerima.

    Ditemukan dalam 65/PMK.05/2020
    Perseroan Terbatas | perseroan

    Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 1995
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.

    Ditemukan dalam PP 109 TAHUN 2015 dan PP 110 TAHUN 2015
    Pemberi Waralaba

    Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.

    Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2007
    Kuasa Bendahara Umum Negara | Kuasa BUN

    Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.

    Ditemukan dalam 115/PMK.07/2013, 154/PMK.05/2013, dan 5 dokumen lainnya
    Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase

    Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan.

    Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999
    • 1
    • ...
    • 333
    • 334
    • 335
    • ...
    • 1000