JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)











    Retroactive Check

    Retroactive Check adalah penelitian mengenai keabsahan dan kebenaran isi dari SKA yang dilakukan oleh Instansi Penerbit SKA.

    Ditemukan dalam 205/PMK.04/2015
    Masyarakat Transmigrasi

    Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan.

    Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2014
    Asuransi

    Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.

    Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009
    Pemerintah Pusat

    Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menterinya.

    Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 2003
    Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan (net realizable value)

    Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan (net realizable value) adalah nilai buku piutang setelah dikurangi alokasi penyisihan piutang tak tertagih.

    Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012
    Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, | BMN Idle,

    Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut BMN Idle, adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

    Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016
    Bank Operasional I Pusat | BO I Pusat

    Bank Operasional I Pusat yang selanjutnya disingkat BO I Pusat adalah bank operasional mitra Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang merupakan bank pusat dari BO I dan tempat dibuka Rekening Pengeluaran Kuasa BUN SPAN, Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Non SPAN, Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji, Rekening Retur Bank Operasional I Pusat SPAN, dan Rekening Retur Bank Operasional I Pusat Gaji. 4

    Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013
    Penambang Aset Kripto

    Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool).

    Ditemukan dalam 68/PMK.03/2022
    Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian | SKP2K

    Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

    Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2016
    Kontraktor Kontrak Kerja Sama, | KKKS,

    Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    Ditemukan dalam 113/PMK.02/2009
    • 1
    • ...
    • 388
    • 389
    • 390
    • ...
    • 1000